Hukum Sulam Alis Dalam Pandangan Islam
Hukum Sulam Alis - Bismillahirrohmanirrohim assalamualaikum wr.wb pagi semua teman-teman netter, bagaimana kabarnya ? saya harap semuanya dalam kesehatan. Pagi hari ini saya akan membahas hukum sulam alis di dalm islam berdasarkan sabda rosul.
Saat ini banyak wanita yang ingin mensulam alisnya agar tampak cantik dan menawan, buktinya ada 14.800 orang yang mencarinya di internet setiap bulannya, data ini di peroleh dari google planner yang baru saja saya lihat. Ini membuktikan bahwa banyak wanita yang dalam keadaan saat ini belum mengerti hukum sulam dalm islam. Lihat dan Baca Juga : Cara Menghitamkan Bulu Alis
Kegiatan sulam alis adalah mencukur atau memotong alis sesuai dengan keinginannya agar telihat lincip, halus dan indah di pandang mata, namun sebenarnya ini adalah hal yang di larang oleh rosull karena merubah ciptaan allah pada di wajah mereka untuk mempercantik diri.
Sesuai dengan janji iblis untuk mencelakakan manusia sehingga masuk kedalam neraka, namun yang banyak tejebak dalam jebakan setan adalah wanita, salah satunya dengan cara menyulam alis yang merupakan perbuatan yang di laknat allah dan menjadikan orang yang melakukanya berdosa.
Berikut ini beberapa riwayat hadis yang menerangkan larangan sulam (mencuku bulu alis) :
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
yang artinya "“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886)
Memotong alis juga termasuk dalam mengubah ciptaan allah pada bulu alis yang telah di karuniakan kepada manusia. Di perjelas dalam penjelasan al-mutanamuishah Adalah para wanita yang minta di cukur bulu wajahnya (termasuk alis). Beberapa ulama mengatakan bahwa dosa memotong atau menghaluskan alis adalah perbuatan dosa besar dan termasuk perbuatan yang di laknati oleh allah.
Setelah anda mengetahui hukum sulam bulu alis apakah anda masih berminat melakukannya? Saya harap anda akan menjadi orang yang rugi. Namun bagaiaman jika saya terlanjur melakukannya? Segala sesuatu yang di lakukan dalam ke adaan tidak tau dan kemudian mengerti aturan hukum maka dosa sebelum mengerti di ampuni, jika sudah berlalu maka jangan di ulangi lagi. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat dan sampai jumpa. Salam senyum :-)