Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalaman di Tilang Tidak Punya SIM C

Hallo sahabat semuanya, kali ini saya ingin membagikan pengalaman di tilang pak polisi karena tidak mempunyai SIM C, sehingga saya harus membayar denda tilang yang jumlahnya lumayan besar lah untuk orang yang masih dalam kategori menengah kebawah seperti saya.

Tujuan saya membuat halaman ini adalah untuk memberikan gambaran kepada sahabat pembaca blog saya, bagaimana rasanya ditilang dan apa saja yang bisa kita lakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Mungkin tulisan ini akan bermanfaat untuk sebagian pembaca yang mengalami hal sama.

Penasaran dengan ceritanya? Langsung saja, berikut ini ceritanya :

Penyebab saya di tilang adalah karena SIM C saya mati dan tidak bisa diperpanjang. Sesuai dengan Perkap No 9 tahun 2012 terbaru, bahwa SIM yang sudah kadaluarsa tidak bisa di perpanjang dan harus membuat yang baru.

Waktu itu saya pulang dari tes SIM C, saya gagal pada saat ujian praktek di angka 8. Kegagalan ini disebabkan karena saya kurang latihan sebelum tes, akhirnya saya harus mengulang 2 minggu lagi. Pada saat pulang kerumah ternyata di jalan ada razia polisi.

Karena posisi jalannya satu jalur dan jarak terlalu dekat dengan razia akhirnya saya tidak bisa menghindar, alhasil saya ikut terjaring razia. Kelengkapan surat-surat saya yang kurang hanyalah SIM C yang mati.

Akhirnya saya diminta minggir dan masuk kantor pos polisi. Disana saya diberikan lembaran tilang warna biru, dan di tanya apakah mau bayar denda tilang secara langsung atau nanti dirumah? Dendanya Rp.80.000. Karena uang yang saya bawa tidak sampai segitu akhirnya saya memutuskan untuk membayar dirumah.


Pengalaman di Tilang Tidak Punya SIM C
Contoh surat tilang polisi blangko biru
Sebelum saya diberikan kertas/blangko tilang warna biru, saya dimintai keterangan yang berisi Nama, Alamat Tinggal dan No HP. Akhirnya sayapun pulang dengan membawa lembaran biru berupa keterangan denda tilang.

Perasaan saya waktu di tilang biasa saja, malah saya penasaran bagaimana rasanya di tilang, tetapi susah juga karena harus membayar denda yang jumlahnya lumayan untuk makan selama 2 hari. Saya senyum-senyum aja waktu di pos polisi, sedangkan yang lainnya pada muram dan kesusahan karena terkena tilang. Saya kaya orang stress saja, kena musibah malah senyum-senyum.

Ya walaupun seperti itu, saya tidak mau kena tilang untuk yang kedua kalinya. Cukup sekali saja, buat pengalaman. Untuk menghindari kejadian yang kedua kalinya, saya akan lebih mempersungguh Ujian SIM berikutnya, selain itu saya juga akan lebih waspada dijalan selama masa pengurusan pembuatan SIM C.

Sesampainya di rumah, selang 1 hari setelah kejadian saya menerima SMS yang berjudul e-tilang, isinya keterangan bahwa saya harus membayar denda 3 hari sebelum sidang dilaksanakan. Umumnya jarak dari tanggal tilang ke jadwal sidang hanya 1 minggu. Pada SMS itu juga di terangkan jumlah denda yang harus di bayarkan dan bagaimana cara membayar denda tilang melalui BRIVA BRI.

Ada perbedaan antara membayar denda secara tunai pada saat di tilang dengan SMS etilang yang saya terima, perbedaanya terletak di nominal denda yaitu selisih Rp.1000 yaitu 81rb. Akhirnya saya niatkan untuk membayarnya pas di hari terakhir.

Namun apa daya, saya hanya manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa, ternyata saya lupa membayar denda etilang. Telat sehari setelah jadwal yang ditentukan. Akhirnya saya mencoba membayar denda etilang melalui internet banking BRI, ternyata kode BRIVA yang ada di SMS etilang sudah tidak valid lagi.

Akhirnya sayapun merasa bingung dan bertanya-tanya, resiko apa yang akan saya terima karena telat bayar etilang. Walaupun dalam kondisi sedikit panik, saya tidak kehabisan akal, sayapun mencari informasi lebih lanjut di Internet melalui Mbah google.

Ternyata, saya tidak menemukan artikel yang menceritakan pengalaman seseorang yang telat membayar etilang. Dalam benak saya waktu itu "Apakah hanya saya seorang ya, yang tidak disiplin membayar denda etilang, kok tidak ada 1 artikelpun orang yang menceritakan pengalaman mereka saat telat membayar denda etilang.

Artikel yang saya jumpai malah artikel dari web ternama yang menjelaskan resiko kalau sengaja telat bayar denda etilang. Ada yang menjelaskan kalau sengaja telat bayar denda etilang, STNK akan di blokir, ada juga yang menjelaskan akan di hukum penjara beberapa bulan dan denda berapa puluh juta dll. Akhirnya saya semakin panik, namun hati kecil saya terus berkata, tidak boleh panik, tenang-tenang semuanya akan baik-baik saja.

Sayapun mencoba tegar dan santai, saya yakin Insyallah tidak akan ada apa-apa, karena saya telat bukan karena disengaja, tetapi karena lupa.

Saya rasa demikian sharing pengalaman di Tilang Karena Tidak Punya SIM/SIM Mati, (SIM yang kadaluarsa hukumnya sama dengan tidak memiliki SIM). Semoga Artikel ini bermanfaat untuk para pembaca. Jika Sahabat penasaran dengan lanjutan cerita ini, Sahabat bisa membaca di link berikut ini : Pengalaman Telat Membayar Denda e-tilang. Terimakasih dan sampai jumpa.