Pengalaman Daftar BPJS Kesehatan Untuk Persiapan Melahirkan
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan pengalaman mendaftar BPJS Kesehatan untuk persiapan istri yang akan segera melahirkan anak kedua kami. Sebagai seorang suami yang pernah mendampingi istri pada persalinan anak pertama tidak dipungkiri bahwa biaya persalinan cukup besar walaupun proses melahirkan secara normal.
Pada saat itu saya belum memiliki BPJS sehingga untuk biaya persalinan yang dikeluarkan cukup banyak, istri melahirkan di Bidan terdekat dari rumah kontrakan dengan biaya kurang lebih 800rb. Biaya persalinan normal antara 600-900rb di bidan, sedangkan jika harus operasi caesar biaya nya bisa lebih mahal.
Hal Yang Melatar Belakangi Saya Mendaftar BPJS Kesehatan
Pada proses kehamilan yang kedua ini ekonomi keluarga sedang tidak baik-baik saja, saya yang baru keluar kerja di perusahaan kelapa sawit dan sekarang berprofesi sebagai ojek online membuat persiapan dana melahirkan menjadi kalangkabut karena ada tanggungan hutang dan pendapatan yang tidak stabil.
Keluarga menyarankan untuk mengurus KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau bisa disebut BJPS Kesehatan yang iurannya 100% di tanggung pemerintah. Namun masalahnya Domisili saya sekarang tidak sama dengan di KTP. Saya di Kota Batu sedangkan KTP Saya alamat Gresik sehingga lumayan jauh untuk mengurusnya sedangkan hari perkiraan lahir (HPL) sudah semakin dekat (sekitar 7 hari lagi).
Karena semakin mendesak akhirnya saya memberanikan diri untuk langsung datang ke kantor BPJS Terdekat di Kota Batu. Berbekal mencari informasi syarat mendaftar BPJS di Internet saya membawa beberapa dokumen.
Kantor BPJS Kesehatan |
Syarat Dokumen Mendaftar BPJS Kesehatan Untuk Ibu Hamil
Dokumen yang saya siapkan saat pertama kali ke kantor BPJS di Kota Batu adalah sebagai berikut :
- Fotocopy dan KTP Asli Saya dan Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KK Asli
Namun setelah saya sampai di Kantor BPJS ternyata dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan hanyalah Fotocopy KK saja, tidak perlu KTP dan lain-lain. Perlu di ketahui ketika kita mendaftar BPJS maka semua keluarga yang terdaftar di KK harus didaftarkan semuanya, karena jumlah anggota di KK saya 3 orang maka ke tiganya di daftarkan.
Berapa Besaran Iuran BPJS Kelas1, 2 dan 3?
- Kelas 1 iuran per bulan sebesar Rp 150.000
- Kelas 2 per bulan Rp 100.000
- Kelas 3 per bulan Rp 35.000
Khusus untuk kelas 3 BPJS Kesehatan besaran iuran sebenarnya adalah Rp 42.000, namun mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang maka sisa yang harus di bayarkan adalah Rp 35.000. Jika dalam satu KK terdapat 3 anggota keluarga maka di kali saja 35.000 x 3 = 105.000 yang harus di bayar setiap bulannya.
Langkah-Langkah Mendaftar BPJS Kesehatan
Pertama siapkan fotocopy Kartu Keluarga jika perlu bawa yang asli juga barangkali di minta, namun berdasarkan pengalaman saya tidak diminta. Kedua datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat di pagi hari agar mendapatkan nomor antrian yang awal karena biasanya kantor BPJS selalu ramai dan antrian panjang jika datang di siang hari, saran saya datanglah jam 7 atau setengah 8 pagi.
Ketiga ambil nomor antrian, Anda bisa meminta bantuan satpam yang bertugas untuk mengambil nomor antrian. Ke empat tunggu sampai nomor antrian Anda di panggil, jika sudah di panggil silahkan datang ke bagian pelayanan. Ke lima informasikan pada petugas BPJS kalau Anda ingin mendaftar BPJS Kesehatan dan serahkan fc kartu keluarga untuk di daftarkan.
Ke enam setelah petugas selesai menginput data maka sahabat akan diberikan lembaran berupa nomor peserta BPJS dan diberikan informasi tanggal kapan Anda bisa mulai membayar iuran bulanan. Setelah proses pembayaran sesuai tanggal yang di tentukan maka BPJS kesehatan langsung bisa digunakan.
Berapa Lama BPJS Kesehatan Bisa Aktif/Digunakan Setelah Mendaftar ?
Berdasarkan pengalaman saya, butuh waktu sekitar 10-14 hari setelah pendaftaran di kantor BPJS untuk bisa digunakan. Prosesnya itu setelah kita mendaftar di BPJS kita diberi tanggal mulai membayar iuran, misal tanggal 7 bulan Februari 2023, maka pada tanggal itu Anda bisa membayar iuran di Alfamart atau Indomart dengan membawa NIK KTP.
Setelah melakukan pembayaran maka layanan BPJS langsung bisa digunakan. Saran saya lakukanlah pembayaran di pagi hari agar sore atau siang harinya bisa digunakan, karena ada jeda beberapa jam setelah pembayaran BPJS Kesehatan kita akan aktif.
Note: Untuk saat ini BPJS Kesehatan tidak mencetak kartu fisik, jadi cukup membawa KTP saja atau Nomor NIK KTP sudah dapat digunakan di layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS seperti puskesmas atau rumah sakit, untuk jaga-jaga sebaiknya download aplikasi JKN jika sewaktu-waktu di minta menunjukkan kartu BPJS secara elektronik.
BPJS Untuk Melahirkan Kelas Berapa?
Bebas sesuai dengan kebutuhan Anda, bisa kelas 3 yang paling murah, atau bisa juga kelas 2 dan 1 tergantung kemampuan finansial. Yang membedakan kelas 1,2 dan 3 adalah fasilitas rawat inap dengan jumlah pasien per ruangan, sedangkan obat-obatan dan lainnya sama. Jika kelas 1 maka saat rawat inap hanya di isi 2 atau 3 pasien saja sedangkan untuk kelas 2 dan 3 jumlah pasien per kamar lebih banyak.
Namun pengalaman saat istri saya melahirkan, kami menggunakan BPJS kelas 3 mendapatkan fasilitas kamar pasien 2 orang dalam satu kamar, dan beruntungnya cuma ada 1 pasien di kamar itu yaitu istri saya sendiri. Beberapa Rumah Sakit menyediakan ruangan khusus untuk ibu pasca melahirkan, jadi kelas BPJS tidak mempengaruhi layanan kamar pada kasus ibu melahirkan, baik kelas 1, 2 dan 3 tidak ada perbedaan fasilitas kamarnya.
Apakah Ada Biaya Tambahan Jika Melahirkan Di Rumah Sakit ?
Kalau pengalaman pribadi saya kemarin saat mengantar istri melahirkan di Rumah Sakit dengan persalinan normal kami tidak perlu membayar uang sepeserpun alias full di tanggung BPJS (Gratis), bahkan kami mendapat layanan gratis di antar sampai kerumah menggunakan mobil jika pasien sudah boleh pulang (mobilnya bukan ambulan ya tetapi semacam mobil pribadi). Ingat, walaupun persalinan menggunakan BPJS gratis tetapi Anda tetap harus menyiapkan uang untuk keperluan pribadi dan bayi selama di rumah sakit.
Kasus di atas jika bersalin secara normal, bagaimana dengan yang lahir secara caesar? Untuk biaya melahirkan secara caesar juga di tanggung oleh BPJS asalkan tindakan caesar memang sangat diperlukan karena kondisi ibu hamil tidak memungkinkan bersalin secara normal. Namun jika bersalin secara Caesar atas keinginan sendiri maka biayanya tidak akan ditanggung oleh BPJS. Saya rasa demikian informasi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat dan terimakasih sudah membaca tulisan saya.